zonasi-image

Zonasi

1. Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

2. Jika terjadi perubahan data KK kurang dari 1 (satu) tahun yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.

3. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili meliputi: penambahan anggota keluarga, pengurangan anggota keluarga, atau KK hilang atau rusak.

4. Nama orang tua/wali calon peserta didik baru pada KK harus sesuai dengan yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.

5. Verifikasi kebenaran data dalam KK dilakukan oleh Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil.

Kembali

Prestasi

PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan:

1. Rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal.

2. Prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.

3. Rapor menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir yang terdata pada Dapodik.

4. Bukti atas prestasi akademik diperoleh dari kompetisi di bidang riset dan inovasi.

5. Bukti atas prestasi non-akademik diperoleh dari kompetisi di bidang seni budaya dan/atau olahraga.

6. Sekolah tidak boleh menerima bukti prestasi hanya dari satu jenis bidang kompetisi.

7. Kompetisi minimal pada tingkat kabupaten/kota dan dapat diikuti oleh peserta dari seluruh kalangan (non-diskriminasi).

8. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

9. Bukti atas prestasi akademik dan non-akademik berlaku untuk prestasi individu dan beregu/kelompok.

10. Pemerintah Daerah dapat menetapkan poin atas prestasi berdasarkan tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional.

11. Kuota jalur prestasi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung sekolah, yang terbagi menjadi 10% untuk nilai rapor, 10% untuk lomba akademik, dan 10% untuk lomba non-akademik.

Kembali
prestasi-image
afirmasi-image

Afirmasi

1. Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas.

2. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah seperti Kartu Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau program penanganan keluarga tidak mampu lainnya.

3. Penyandang disabilitas dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter, psikolog, atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

4. Surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.

5. Kuota jalur afirmasi sebesar 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

Kembali

Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali

1. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali, dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan dan surat keterangan pindah domisili dari Dinas Dukcapil.

2. Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

Kembali
pindahtugas-image